|
Ditulis oleh YM M. Abdul Rachman
|
|
7. KERAJAAN TUHAN
Majelis Hakim yang mulia dan hadirin yang terhormat,
Sebagaimana yang telah kami jelaskan, sentral pengutusan Tuhan pada saat ini adalah malaikat yang tak terlihat tapi terasakan kehadirannya, bukan manusia sebagaimana Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Daud, Nabi Isa, Nabi Muhammad. |
|
|
Ditulis oleh YM M. Abdul Rachman
|
|
6. PENGAJARAN TUHAN UNTUK SEMESTA
Majelis Hakim yang mulia dan hadirin yang kami hormati,
Melalui penjelasan kami di dalam Pleidoi, kami telah menjelaskan sistem yang sedang diturunkan Tuhan pada saat ini, yaitu tentang pengutusan Malaikat Jibril menjadi Rasul Tuhan yang tak hanya membimbing Komunitas Eden, tetapi membimbing siapapun juga, di manapun berada. Kami juga telah menjelaskan bahwa Komunitas Eden hanyalah salah satu dari komunitas masyarakat yang digunakan Tuhan untuk menjalankan kehendak-Nya.
|
|
|
Ditulis oleh YM M. Abdul Rachman
|
|
5. DILEMA UJIAN KERASULAN
Majelis Hakim yang mulia dan hadirin yang terhormat,
Diantara pelajaran berharga yang dapat kita petik dari sejarah para Rasul adalah pergulatan kemanusiaan yang dialami oleh para Rasul ketika membawakan Amanah-amanat Tuhan bagi masyarakatnya. Setiap Utusan Tuhan adalah manusia biasa sebagaimana kita. Tetapi, Tuhan menjadikan mereka peraga pengajaran-Nya sehingga umat manusia dapat belajar, bagaimana mengalahkan diri mereka di hadapan Tuhannya. |
|
|
Ditulis oleh YM M. Abdul Rachman
|
|
4. KOMPLEKSITAS AJARAN TUHAN
Majelis Hakim dan hadirin yang kami hormati,
Berikut ini kami sampaikan beberapa contoh kompleksitas Ajaran Tuhan pada saat diturunkan-Nya, yang seringkali memang berbeda dengan pemahaman keagamaan pada masa itu, bahkan sulit dicerna kecuali kita dapat memahami ruh pengajaran Tuhan yang sejati. |
|
|
Ditulis oleh YM M. Abdul Rachman
|
|
3. PEMUKA AGAMA PUN BISA SALAH
Majelis Hakim yang mulia dan hadirin yang kami hormati,
Di dalam tata kehidupan bermasyarakat, kita selalu mengasumsikan bahwa para pemuka agama adalah orang yang paling bijaksana dan paling mengetahui kebenaran Tuhan. Dan pemuka agama memang diharapkan menjadi sumber hikmah pengetahuan dan kebijakan Tuhan karena mereka sehari-hari berkecimpung dengan hikmah pengajaran Tuhan. |
|
|
Ditulis oleh YM M. Abdul Rachman
|
|
2. DILEMA DAN JENJANG KEBENARAN
Majelis Hakim yang mulia dan persidangan yang kami hormati,
Masalah yang luput dari pendidikan keagamaan di negeri ini adalah penyikapan agama sebagai pengalaman keberagamaan (religious experience). Dengan memahami agama sebagai sebuah pengalaman hubungan pribadi dan keseharian bersama Tuhan, seorang umat beragama senantiasa bergelut dengan pergulatan mencari kehendak Tuhan yang pribadi bagi dirinya, bergelut dengan pergulatan mengalahkan diri, serta berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Mendidik melalui kehidupan sehari-hari yang dialaminya. Dengan cara pandang agama sebagai pengalaman pribadi, agama tak lagi terkurung dalam rumah-rumah ibadah, hanya hadir pada waktu-waktu tertentu ketika beribadah atau berdoa, atau hanya menjadi miliki para Ulama. Sebagai pergulatan diri, agama adalah pengalaman meningkatkan kualitas pribadi dan bergelut dengan dilema-dilema yang senantiasa terjadi. |
|
|
Ditulis oleh YM M. Abdul Rachman
|
|
1. PENYEGARAN MAKNA AGAMA
Majelis Hakim yang mulia dan para hadirin sekalian,
Agama adalah sistem keyakinan kepada suatu yang bersifat supranatural, yang memuat di dalamnya aturan serta norma-norma yang digunakan sebagai rujukan di dalam mengarungi kehidupan demi mendapatkan keselamatan, baik dalam kehidupan saat ini maupun sesudahnya. |
|
|
Ditulis oleh YM M. Abdul Rachman
|
|
PENDAHULUAN
Beberapa hari terakhir ini kita terus menyaksikan berita-berita kekerasan atas nama agama yang tak kunjung reda, baik dalam skala nasional maupun internasional. |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
Kepada yang dimuliakan Ketua Majelis Hakim Sidang kasus Eden Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
|
|
Ditulis oleh Redaksi
|
|
Duplik Eden yang dibacakan oleh YM Muhammad Abdul Rachman ini merupakan tanggapan atas replik yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat. Pembacaan Duplik dilakukan pada 15 November 2006.
Duplik ini diberi judul: "PENGAJARAN TUHAN TAK PERNAH SEDERHANA" |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
IV. PENUTUP
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas, kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus sebagai berikut: |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
D. KESIMPULAN
Dengan semua bukti dan alasan-alasan di atas, dapat kami nyatakan bahwa: |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
C. PARALELITAS PESAN DAN KRITIK
Sejak awal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menentang eksistensi Malaikat Jibril yang membimbing manusia setelah Nabi Muhammad yang diwujudkannya dalam fatwa No: Kep-768/MUI/XII/1997, tertanggal 12 Desember 1997. Fatwa MUI itu menjadi akar dari tak sampainya pertolongan Tuhan kepada bangsa Indonesia serta penentangan yang dilakukan umat Islam terhadap Salamullah-Komunitas Eden, diantaranya melalui kekerasan dan anarkisme penghancuran tempat aktivitas Komunitas Eden di Coblong, Megamendung, Bogor pada Mei 2001. |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
B. KRITIK TERHADAP PRAKTEK BERAGAMA
Majelis Hakim yang dimuliakan,
Sebagaimana ajaran Tuhan senantiasa memberikan kritik terhadap praktek beragama dan kehidupan sosial masyarakat, demikian pun Wahyu-wahyu Tuhan dan Risalah-risalah Malaikat Jibril juga menyampaikan kritik terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat yang saat ini sedang terjadi. Pada masa Yesus dulu, Tuhan diantaranya memberikan kritik terhadap praktek-praktek keagamaan yang dogmatis dan legalistik tanpa ruh, serta perilaku para ulama Yahudi yang sarat dengan kepentingan. Demikian pun pada masa Nabi Muhammad, Tuhan memberikan kritik terhadap praktek paganisme, Trinitas, perbudakan, serta ketidakadilan sosial yang terjadi di masyarakat Arab pada waktu itu. |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
A. INTERAKSI EDEN DAN MUI
Interaksi Salamullah alias Eden dengan Majelis Ulama Indonesia berawal dari Surat yang dibuat oleh Ir. Andan Nadriasta, putra salah seorang Jamaah Salamullah, kepada MUI pada 4 Oktober 1997 yang isinya mempertanyakan apakah dibenarkan seorang manusia setelah Nabi Muhammad dibimbing Malaikat Jibril sebagaimana yang dialami oleh Ibu Lia Aminuddin. Surat itu memicu MUI untuk mengundang Bunda Lia dan kemudian MUI menyidangkan keyakinan Eden (yang waktu itu masih bernama Salamullah) pada 11 Nopember 1997. |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
III. DAKWAAN KEDUA
Di dalam dakwaan kedua yang dibuat oleh JPU, kami didakwa melanggar pasal 157 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui umum.” |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
KESIMPULAN
Dengan penjelasan yang telah kami uraikan di atas, kami berpendapat bahwa semua bukti-bukti yang dinyatakan JPU untuk membuat dakwaan pertama yang mengenai ancaman pidana Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah salah dan tidak terbukti. |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
b. Babi tak Haram Lagi
Majelis Hakim yang dimuliakan,
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Risalah Eden mengenai kehalalan daging babi dianggap menodai agama Islam. Untuk itu, kami ingin menjelaskan konteks dari pernyataan itu agar dapat dilihat secara lebih proporsional. |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
5. Otoritas Hukum
Dalam kefungsiannya sebagai Rasul Tuhan, kami meyakini bahwa Malaikat Jibril memiliki otoritas-otoritas sebagai Rasul yang membawakan ketetapan-ketetapan Tuhan, diantaranya mengenai pembaruan berbagai masalah hukum dan peribadatan. |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
b. Kerajaan Tuhan
Majelis Hakim yang dimuliakan,
Sebagaimana telah kami jelaskan di atas, Komunitas Eden meyakini bahwa segala peristiwa akhir zaman yang tertuang di dalam Kitab Suci terjadi di bumi. Sumber keyakinan itu adalah penjelasan Malaikat Jibril yang disampaikan melalui Paduka Bunda Lia Eden. Ketika Malaikat Jibril menjelaskan bahwa peristiwa kebangkitan dan penghakiman terjadi di bumi, maka konsekuensinya pun adalah keberadaan Surga dan Neraka di bumi. Surga dan Neraka di bumi adalah bagian dari keyakinan Komunitas Eden dan merupakan penyingkapan ilmu dari Tuhan yang harus diberitakan Komunitas Eden kepada seluruh umat manusia. |
|
|
Ditulis oleh YM M. Abdul Rachman
|
|
a. Reinkarnasi
Pemahaman terhadap asumsi teologis mengenai waktu dan ruh di atas menjadi penjelas terhadap pernyataan Malaikat Jibril mengenai reinkarnasi yang didakwakan sebagai penyalahgunaan ayat-ayat suci Al Quran dan penodaan terhadap agama Islam.
|
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
4. Penggenapan Nubuah
Majelis Hakim yang dimuliakan,
Melalui bukti-bukti material berupa dokumen dan pernyataan anggota Komunitas Eden di persidangan, telah jelas bahwa pengajaran Eden merupakan sebuah sistem keyakinan yang bukan merupakan subordinat dari agama Islam. Eden sebagai sebuah Kerasulan yang sedang diturunkan Tuhan, oleh karena itu pernyataan-pernyataan Eden pun harus ditempatkan dalam konteks keimanan dan Kerasulan. |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
3. Kekekalan Kitab Suci
Sesungguhnya eksistensi Ajaran-ajaran Tuhan yang diturunkan-Nya kepada umat manusia senantiasa dijaga-Nya. |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
2. Kerasulan Malaikat Jibril
Dalam konteks Eden, otoritas penafsiran itu berada di tangan Malaikat Jibril-Ruhul Kudus. Saat ini, Malaikat Jibril-Ruhul Kudus sedang menyampaikan pesan melalui Paduka Bunda Lia Eden. |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
G. DOKTRIN
Majelis Hakim yang dimuliakan,
Di dalam dakwaannya, JPU menggunakan penjelasan-penjelasan di Eden mengenai reinkarnasi, Kerajaan Tuhan, shalat dua bahasa, kehalalan daging babi sebagai dasar dakwaannya kepada kami mengenai penodaan agama. Dakwaan itu dibuat dengan konstruksi dan logika bahwa Eden dianggap menafsirkan ayat-ayat Al Quran semau-maunya dan tidak sesuai dengan metode yang disepakati oleh para ulama. |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
F. POKOK-POKOK AJARAN EDEN
Majelis Hakim yang dimuliakan,
Bila ingin disederhanakan, Pengajaran Ruhul Kudus di Eden meliputi tujuh pokok utama ajaran: |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
E. KONTEKS RISALAH EDEN
Majelis Hakim yang dimuliakan,
Di dalam dakwaannya, JPU mendakwa kami bersama-sama Paduka Bunda Lia Eden melakukan penodaan suatu agama tertentu, yaitu Islam. |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
D. SIMBOL-SIMBOL KETUHANAN
Majelis Hakim yang dimuliakan,
Dalam dakwaan yang dibuat oleh JPU dan kesaksian para pelapor serta saksi ahli agama Islam, salah satu argumen yang digunakan sebagai dasar tuduhan penodaan agama terhadap kami adalah penggunaan simbol-simbol Islam, penggunaan ayat-ayat suci Al Quran, dan penafsiran ayat suci Al Quran yang tidak sesuai dengan standar pemahaman umat Islam. |
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
C. KESATUAN DAN KETERPILAHAN
Secara faktual, bukti-bukti keterpilahan antara sosok Malaikat Jibril dan sosok manusia bernama Lia Eden sangat jelas dan dapat dilihat dengan mudah dalam kehidupan Bunda Lia sehari-hari. Dalam kesatuan perannya membawakan institusi Ruhul Kudus, Bunda Lia Eden tak dapat mengelak untuk menjadi medium yang harus menjalani perintah Malaikat Jibril yang menggunakan dirinya untuk menyampaikan dan menuliskan pesan-pesan. Ketakutan pribadinya dikalahkannya demi kesetiaannya kepada Tuhan. Tetapi setelah pesan itu disampaikan dan Bunda Lia kembali sebagai manusia biasa, Bunda Lia Eden beraktivitas sebagaimana layaknya manusia normal lainnya dengan segala sifat dan kesehariannya, kebiasaan-kebiasaan, dan kecenderungan manusiawi lainnya.
|
|
|
Ditulis oleh YM. M. Abdul Rachman
|
|
B. PEWAHYUAN DAN MEDIUMSHIP
Majelis Hakim yang dimuliakan,
Di dalam dakwaan kesatu poin pertama, JPU mendakwa Paduka Bunda Lia Eden “mengaku sebagai Malaikat Jibril”. Kami menyatakan bahwa dakwaan itu salah dan sama sekali tak sesuai dengan realitas yang terjadi di Eden. |
|